Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1044 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 September 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit SatelitPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi RadioPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat TelekomunikasiPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 Tahun 2012Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer |