Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 Civil Aviation Safety Regulation Part 121 Tentang Persyaratanpersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Certification and Operating Requirements Domestic Flag and Supplemental Air Carriers
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 Civil Aviation Safety Regulation Part 121 Tentang Persyaratanpersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Certification and Operating Requirements Domestic Flag and Supplemental Air Carriers |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM36 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 28 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121 TENTANG PERSYARATANPERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS DOMESTIC FLAG AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 291 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Februari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |