Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
| Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Agustus 2011 |
| Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
| Nomor_Pengundangan | 79 |
| Nomor_Tambahan | 5232 |
| Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2011 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan PerpajakanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
Admin Data