Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Agustus 2011 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 79 |
Nomor_Tambahan | 5232 |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan PerpajakanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |