Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2004 |
Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2004 |
Nomor_Pengundangan | 53 |
Nomor_Tambahan | 4389 |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juni 2004 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung IndonesiaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1950Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal |