Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 2004
Tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juni 2004
Pejabat_Menetapkan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2004
Nomor_Pengundangan 53
Nomor_Tambahan 4389
Tanggal_Pengundangan 22 Juni 2004
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung IndonesiaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1950Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal

File