Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PERUBAHAN UU 7-1992 TENTANG PERBANKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 November 1998 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1998 |
Nomor_Pengundangan | 182 |
Nomor_Tambahan | 3790 |
Tanggal_Pengundangan | 10 November 1998 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992Tentang Perbankan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem KeuanganUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |