Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1998
Tentang PERUBAHAN UU 7-1992 TENTANG PERBANKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 November 1998
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1998
Nomor_Pengundangan 182
Nomor_Tambahan 3790
Tanggal_Pengundangan 10 November 1998
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992Tentang Perbankan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem KeuanganUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

File