Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1990 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Oktober 1990 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1990 |
Nomor_Pengundangan | 80 |
Nomor_Tambahan | 3429 |
Tanggal_Pengundangan | 30 Oktober 1990 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |