Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/ Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara
| Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/ Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 24 April 2011 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
| Nomor_Pengundangan | 261 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 Mei 2011 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kotaPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2007Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi |
Admin Data