Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/ Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/ Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 2 |
Tahun | 2011 |
Tentang | BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 April 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 261 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Mei 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kotaPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2007Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi |