Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.44/MENHUT-II/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Mei 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 319 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Mei 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |