Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan _x000D_ zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan _x000D_ zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 52
Tahun 2014
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 November 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1830
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Zakat

File