Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 5
Tahun 2017
Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 839
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara

File