Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Judul Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor 15
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 September 2021
Pejabat_Menetapkan DIAN EDIANA RAE
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1079
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO