Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Program Sembako |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 901 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2011Tentang Penanganan Fakir MiskinPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan WilayahPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir MiskinPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial |