Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
| Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 875 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 10 Juni 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data