Undang-undang Nomor 20 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 20 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 54 TAHUN 1953) TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN MILITER TERMAKSUD DALAM PASAL 34 AYAT 5 STAATSBLAD 1939 NO. 582, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN/ATAU DITAMBAH KEMUDIAN, SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 68 |
Nomor_Tambahan | 597 |
Tanggal_Pengundangan | 06 Desember 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1953Tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1953Tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank |