Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Melalui Tugas Pembantuan
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Melalui Tugas Pembantuan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1076 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |