Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 1 |
Tahun | 2024 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 April 2024 |
Pejabat_Menetapkan | ABDUL HALIM ISKANDAR |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 275 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Mei 2024 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |