Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 140
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000Tentang KepelautanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat StatistikPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File