Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 140 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000Tentang KepelautanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat StatistikPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |