Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 72 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Oktober 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 1327 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 25 Oktober 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |
Admin Data