Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan_x000D_ pemerintahan Daerah

Judul Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan_x000D_ pemerintahan Daerah
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA MALANG
Nomor 4
Tahun 2008
Tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN DAERAH
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 15 April 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 1
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juli 2008
Pejabat_Pengundangan -

File