Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 1 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 113 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014Tentang Standardisasi dan Penilaian KesesuaianPeraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999Tentang Label dan Iklan PanganPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019Tentang Keamanan PanganPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian |