Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Statuta Politeknik Pariwisata Lombok |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1550 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014Tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan TinggiPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata |