Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 17
Tahun 2015
Tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1720
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File