Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 54 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1229 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa |