Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 54
Tahun 2016
Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1229
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

File