Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/permentan/pp.340/5/2009 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/permentan/pp.340/5/2009 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 27/PERMENTAN/PP.340/5/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Mei 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 121 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Mei 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |