Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 4
Tahun 2016
Tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 246
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File