Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2016 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Februari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 246 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |