Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 21 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1423 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk UangUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1954Tentang UndianUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2011Tentang Penanganan Fakir MiskinPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir MiskinPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non TunaiPeraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk UangPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin |