Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangkapenyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangkapenyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 18
Tahun 2015
Tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1849
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File