Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 18
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 April 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 611
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Mei 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File