Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 25
Tahun 2021
Tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 April 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 281
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File