Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 9
Tahun 2021
Tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL, KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1119
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File