Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 215/PMK.02/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 589 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |