Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 215/PMK.02/2010
Tahun 2010
Tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Desember 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 589
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File