Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 27
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 630
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Mei 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor PertanianUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1992Tentang Sistem Budidaya TanamanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan dan Kesehatan HewanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2010Tentang HortikulturaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Tentang PerkebunanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017Tentang Percepatan Pelaksanaan BerusahaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

File