Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 7
Tahun 2016
Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1357
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File