Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

Judul Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Nomor 9
Tahun 2012
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 14 Desember 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 9
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Desember 2012
Pejabat_Pengundangan -

File