Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 7
Tahun 2015
Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 932
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File