Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 932 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |