Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2011 Tahun 2011 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2011 Tahun 2011 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 119/PMK.08/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Agustus 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 Tahun 2018Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 460 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Agustus 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |