Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 101/PMK.07/2013
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juli 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 908
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juli 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File