Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 101/PMK.07/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juli 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 908 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juli 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |