Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.81/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1442
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File