Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.81/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 September 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1442 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |