Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Hutan Tanaman Industri Atau Iuphhk Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Hutan Tanaman Industri Atau Iuphhk Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.8/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 72 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Januari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |