Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Hutan Tanaman Industri Atau Iuphhk Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Hutan Tanaman Industri Atau Iuphhk Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.8/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 72
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Januari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File