Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Alih Jabatan/tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Alih Jabatan/tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 8
Tahun 2014
Tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 156
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File