Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/permentan/pk.110/11/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/permentan/pk.110/11/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015
Tahun 2015
Tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1805
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File