Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 121/PMK.07/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1224
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File