Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2019Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 101 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000Tentang KepelautanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik NegaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM6 Tahun 2013Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa KepelabuhananPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan_x000D_ angkutan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |