Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM2
Tahun 2016
Tentang TARIF DASAR TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTAR PROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 25
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM31 Tahun 2015 Tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Tentang Angkutan JalanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM31 Tahun 2015Tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

File