Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak
| Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.42/MENHUT-II/2013 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 16 Agustus 2013 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
| Nomor_Pengundangan | 1029 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 16 Agustus 2013 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data