Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.42/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1029 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |