Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 118/PMK.05/2009
Tahun 2009
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PADA KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juli 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/badan Riset dan Inovasi Nasional
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 171
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File