Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/5/2008 Tahun 2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan Atau Pembebasan Bea Masuk
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/5/2008 Tahun 2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan Atau Pembebasan Bea Masuk |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 27/M-IND/PER/5/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Mei 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 4 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |