Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 22
Tahun 2012
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1039
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File