Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Waykana, Kabupaten Dati Ii Lampung Timur, dan Kotamadya Dati Ii Metro
Judul | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Waykana, Kabupaten Dati Ii Lampung Timur, dan Kotamadya Dati Ii Metro |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 April 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 46 |
Nomor_Tambahan | 3825 |
Tanggal_Pengundangan | 20 April 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2018Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi LampungPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2018Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi LampungPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2018Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di DaerahUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang PembenUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-undang nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan (lembaran Negara tahun 1964Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |