Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 59
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2017 TENTANG PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KARGO DAN POS YANG DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1005
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 November 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2017Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2017Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

File