Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 59 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2017 TENTANG PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KARGO DAN POS YANG DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1005 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 November 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2017Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2017Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara |